Pemberontakan PRRI ( Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia )

Pemberontakan PRRI ( Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia )

Munculnya PRRI atau Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia adalah suatu reaksi dari bangsa Indonesia atasa ketidak puasan pada pemerintah pusat. Pergolakan pertama kali terjadi di Sumatra pada akhirnya 1956. Pada awal 1957, muncul Dewan Banteng di Sumatra Tengah (Sumatra Barat dan Riau) dipimpin Letkol Ahmad Husein, Dewan Gajah di Sumatra Utara dipimpin Kolonel M Simbolon dan Dewan Garuda di Sumatra Tengah dipimpin oleh Letkol Barlian kesemuanya tergabung dalam PRRI Dan kemudian gerakan ini mendapat sambutan dari wilayah Sulawesi Utara dan Sulawesi Tengah, dimana pada tanggal 17 Februari 1958 kawasan tersebut menyatakan mendukung PRRI
Ahmad Husein.jpg
Ahmed Husen,Ketua Dewan Banteng
Dewan-dewan ini lahir sebagai reaksi dari situasi bangsa dan negara ketika itu. Awal pemberontakan PRRI di Sumatra Tengah terjadi menjelang pembentukan Republik Indonesia Serkat (RIS) pada tahun 1949. Penciutan Divisi Banteng pada Oktober 1949 menjadi satu brigade terdiri atas batalyon-batalyon besar di Sumatra Tengah. Akibatnya sejumlah prajurit terpaksa pulang kampung termasuk Ahmad Husein. Selain itu, pembangunan di Sumatra Tengah terasa sangat lambat dan menghadapi masalah.
Keadaan ini juga menggugah hati sejumlah perwira bekas Divisi Banteng yang masih bertugas. Selain itu juga menggugah berbagai tokoh politik dan sasta yang pernah bergabung dengan Divisi Banteng. Keprihatinan ini melahirkan gagasan mencari penyelesaian dengan mengadakan pertemuan pada 21 September 1956 di kompleks perumahan Persari milik Jamaludin Malik di Jakarta. Kemudian disusul dengan reuni di Padang 11 Oktober 1956 dan menyusul pertemuan-pertemuan yang lain. Reuni divisi Banteng ini menghasilkan keputusan untuk menyelesaikan masalah-masalah negara terutama perbaikan progressive di tubuh angkatan darat diantaranya adalah dengan menetapkan peabat-pejabat daerah yang jujur dan kreatif, menuntut agar diberi otonomi luas untuk daerah Sumatra tengah serta menuntut ditetapkannya eks Divisi Banteng Sumatra Tengah yang diciutkan menjadi kesatuan pelaksana Proklamasi sebagai satu korps dalam angkatan darat.
Tokoh Teras PRRI
Pada tanggal 22 Desember 1956 Kolonel Simbolon pemimpin Dewan Gajah melalui RRI Medan mengumumkan pemutusan hubungan wilayah bukit barisan dengan pemerintah pusat. Ia mengubah nama kodam TT I menjadi Kodam TT I Bukit Barisan. Dia melihat pada permasalahan kesejahteraan dan perumahan prajurit yang sangat memprihatinkan. Karena keterbatasan dana dari pusat maka Kolonel Simbolon mencari jalan sendiri membangun asrama dan perumahan prajurit. Dia mencari dana sendiri namun sayang cara yang digunakan adalah cara illegal. Dia menjual secara illegal hasil perkebunan di wilayah Sumatra Utara. Ekspor hasil perkebunan dijual melalui Teluk Nibungh di Muara Sungai Asahan Tanjung Balai. Namun, pers ibukota memberitakan penyulundupan itu dan kasad memerintahkan pemeriksaan pada ksus ini. Kasad pun bermaksud menggantikan panglima TT I Bukit Barisan dengan kolonel Lubis. Melihat situasi yang gawat, simbolon mengadakan rapat perwira yang disebut “Ikrar 4 Desember 1956”. Pada 27 Desember 1956 subuh, simbolon menerima berita ada pasukan yang diperintahkan menangkapnya. Dengan perlindungan dari Batalyon 132 dibawah Kapten Sinta Pohan, dia bergerak ke Tapanuli bergabung dengan Resimen III Mayor J Samosir.
Di Sumatra Selatan Dewan Garuda menjadi tuan rumah penyelenggaraan pertemuan tokoh-tokoh militer di wilayah tersebut. Ini berlangsung menjelang Musyawarah Nasional September 1957 dan melahirkan Piagam Palembang sebagai dasar perjuangan bersama dari daerah-daerah bergolak. Namun sebenarnya dalam tubuh Dewan garuda terjadi keretakan. Dewan Garuda bersifat mendua. Ini disebabkan tokoh-tokoh militer masih berhubungan dengan kasad sehingga segala perkembangan Dewan garuda Dapat diketahui oleh pemerintah pusat di Jakarta. Tetapi dilain fihak Dewan Garuda juga memihak pada dewan Banteng. Keretakan ini juga mengakibatkan pada saat konflik bersenjata antara PRRI dengan pemerintahan pusat Dewan Garuda memihak pada pemerintah Pusat.
PRRI membentuk Dewan Perjuangan dan tidak mengakui kabinet Djuanda. Dewan Perjuangan PRRI membentuk Kabinet baru, Kabinet Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia (Kabinet PRRI). Pembentukan kabinet ini berlangsung saat Persiden Soekarno sedang berada di Tokyo, Jepang. Pada tanggal 10 Februari 1958 sebuah Dewan Perjuangan melalui RRI Padang mengeluarkan pernyataan “Piagam Jakarta” yang berisi sejumlah tuntutan yang ditujukan pada Persiden Soekarno agar “bersedia kembali kepada kedudukan yang konstitusional menghapus segala akibat dan tindakan yang melanggar UUD 1945 serta membuktikan kesediaannya itu dengan kata dan perbuatan…”
.Tuntutan tersebut diantaranya adalah:
1. Supaya kabinet Djuanda mengundurkan diri dan mengembalikan mandatnya pada Presiden.
2. Agar pejabat persiden Sartono membentuk kabinet baru Zaken kabinet nasional yang bebas dari pengaruh komunis dibawah Mohammad Hatta dan Hamengkubuwono IX.
3. Agar kabinet baru diberi mandat sepenuhnya untuk bekerja sampai pemilihan umum yang akan dating.
4. Agar Persiden Soekarno membetasi diri menurut konstitusi.
Syarifuddin Prawiranegara
5. Apabila tuntutan diatas tidak dipenuhi dalam tempo 5×24 jam maka Dewan Perjuangan akan mengambil langkah kebijakan sendiri.
Tuntutan-tuntutan ini ditolak oleh pemerintah pusat. Reaksi dari PRRI adalah dengan mengumumkan pendirian Pemerintahan Tandingan yaitu Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia (PRRI) lengkap dengan kabinetnya pada tanggal 15 Februari 1958. Susunan Kabinet PRRI adalah sebagai berikut:

1.Syarifuddin Prawiranegara sebagai Perdana Menteri dan Menteri Keuangan.
2. M Simbolon sebagai Menteri Luar Negeri.
3.Burhanudin Harahap sebagai Menteri Pertahanan dan menteri kehakiman.
4.Dr.Sumitro Djojohadikusumo sebagai Menteri Perhubungan/Pelayaran

B. Reaksi Pemerintah Pusat
Tuntutan Dewan Perjuangan ini dikumandangkan saat Persiden Soekarno sedang tidak ada di tempat. Beliau sedang berada di Tokyo, Jepang. Maka Kabinet Djuanda segera mengambil keputusan. Tuntutan PRRI ini ditolak dan sehari setelah pengambilan keputusan, keputusan disiarkan melalui radio dan perintah-perintah selanjutnya dikeluarkan yakni semua tuntutan Dewan Perjuangan ditolak dan sejalan dengan itu diambil keputusan memutuskan hubungan darat dan udara dengan Sumatra. Kemudian diikuti dengan pembekuan komando militer di Sumatra (TT I Sumatra Utara dan TT II Sumatra Selatan) dan seterusnya.
Kabinet Juanda
Setelah Persiden Soekarno kembali dari luar negri pada 16 Februari 1958 Persiden Soekarno menyatakan “Kita harus menghadapi penyelewengan tanggal 5 Februari 1958 di Padang dengan segala kekuatan yang ada pada kita”. Diputuskan akan menggunakan kekerasan senjata untuk menghadapi Dewan Kabinet PRRI. Persiden Soekarno memerintahkan untuk menangkap tokoh-tokoh PRRI. Hubungan darat maupun udara dengan Sumatra Tengah dihentikan.
Tidak semua tokoh dalam pemerintah pusat setuju dengan keputusan ini. Salah seorang yang menentang keputusan ini adalah Mohammad Hatta. Sebagai Wakil Persiden dia muncul ke depan menentang keputusan ini. Dia mengirim utusan ke Padang untuk menemui Ahmad Husein dan meminta agar Dewan Banteng menghindari konflik bersenjata dengan pemerintah pusat namun entah mengapa utusan ini tidak pernah sampai ke Padang. Karena pengiriman utusan gagal maka Mohammad Hatta berusaha untuk mendekati Persiden Soekarno agar mengurungkan niatnya agar tidak meletus perang saudara. Namun usaha ini juga gagal. Pada tanggal 20 dan 21 Februari 1958 serangan ke Padang dimulai. Serangan dipimpin oleh Kolonel Ahmad Yani dengan diangkat menjadi Komandan Komando Operasi 17 Agustus. PRRI mendapat dukungan rakyat Sumatra Tengah.
Serangan dilaksanakan. Pemerintah pusat menyerantg Padang. Padang dijatuhi bom-bom yang mengakibatkan kota ini hancur. Banyak rakyat padang yang mengungsi ke daerah Solok dengan membawa barang-barang seadanya yang dapat dibawa. Tokoh-tokoh PRRI ditangkap. PRRI mendapat dukungan Permesta. Akhirnya PRRI dapat ditumpas. Setelah PRRI berhasil ditumpas maka untuk mencegah munculnya pemberontakan serupa Suprapto diangkat menjadi Deputi Republik Indonesia Staf Angkatan Darat Untuk Wilayah Sumatra yang bermarkas di Medan. Peristiwa ini meninggalkan trauma bagi rakyat Sumatra.
C. Antara Perjuangan dan Pemberontakan
Batas antara benar dan salah sangatlah tipis, tergantung dari sudut pandang mana kita melihat. Demikian juga batas antara perjuangan dan pemberontakan. Mungkin akan lebih mudah bila kita hanya melihat dari satu sudut pandang saja. Perkara seakan-akan terlihat jelas dan mutlak. Namun masalah akan muncul saat kita melihatnya dari berbagai sudut pandang. 
PRRI adalah hasil akumulasi kekecewaan daerah terhadap pemerintah pusat dan juga kekecewaan anggota resimen 6 Divisi IX Banteng yang dibonsaikan oleh pemerintah pusat. PRRI menganggap terjadi kesenjangan pembangunan antara Jawa dan Luar Jawa. Keadaan ini menimbulkan kekecewaan dalam diri perwira-perwira PRRI. Namun sebenarnya kesenjangan ini dapat difahami memngingat umur RI yang masih tergolong muda untuk suatu negara pada saat itu tidaklah mungkin untuk melakukan pembangunan secara merata pada seluruh wilayah Indonesia. Selain keterbatasan waktu, keterbatasan dana juga mempengaruhi kesenjangan ini.
Alasan lain dari munculnya PRRI ini adalah pelanggaran konstitusi oleh pemerintah pusat dan Persiden Soekarno. Alasan ini lebih relevan jika digunakan oleh PRRI untuk melegalkan gerakannya, mengingat Persiden Soekarno yang melakukan eksperimen politik untuk menemukan bentuk pemerintahan yang cocok dengan bangsa Indonesia. Namun Persiden Soekarno tidak sadar bahwa berganti-gantinya bentuk pemerintahan ini tidak sepenuhnya dapat diikuti oleh bangsa Indonesia sehingga terjadi berbagai pelanggaran pada UUD1945 sebagai dasar bangsa Indonesia Merdeka. Pelanggaran-pelanggaran inilah yang memunculkan ketidak puasaan daerah. Muncul keinginan daerah untuk meluruskan kembali pemerintah pusat sehuinggta muncul gerakan-gerakan. Keadaan menjadi semakin parah dengan merasuknya pengaruh komunis dalam pemerintah pusat yang terlihat dalam faham nasakom yang dicanangkan oleh Persiden Soekarno.
Hasil gambar untuk PAHAM NASAKOMKeadaan inilah yang menjadikan gerakan PRRI muncul. PRRI sangat anti pada komunis. PRRI menyampaikan tuntutannya dalam Piagam perjuangan. Tuntutan-tuntutan tersebut bersifat memaksa maka pemerintah pusat menganggapnya sebagai ultimatum, namun PRRI tidak menganggap tuntutan tersebut sebagai ultimatum. Dari kalimat “Apabila tuntutan diatas tidak dipenuhi dalam tempo 5×24 jam, maka Dewan Perjuangan akan mengambil langkah kebijakan sendiri” terlihat bahwa tuntutan ini bersifat memaksa dan tepat jika dikatakan sebagai sebuah ultimatum, walaupun PRRI tidak mengakuinya. Daerah berani mengultimatum pemerintah pusat itu sudah merupakan pemberontakan pada kekuasaan pusat . Maka pemerintahpun bereaksi keras. Namun reaksi pemerintahpun kurang bijak. Harusnya pemerintah pusatpun harus instropeksi diri terlebih dahulu. Pemerintah pusat hanya melakukan sedikit usaha damai yang tidak ada artinya sama sekali sehingga penumpasanpun dilaksanakan.
Namun jika gerakan ini disebut sebagai pemberontakan tampaknya juga kurang tepat. Jika ini suatu pemberontakan maka mereka akan berusaha untuk membentuk pemerintahan baru dan menggulingkan Sang Penguasa. Namun disini PRRI tidak berusaha untuk menggulingkan Pesiden Soekarno. Tepatkah gerakan ini dianggap sebagai gerakan pemberontakan. Apalagi gerakan ini tidak hanya berasal dari golongan politik dan militer saja tetapi juga berasal dari golongan-golongan lain misalnya golongan pendidikan. Gerakan ini hanya berusaha untuk memperbaiki keadaan Indonesia, meluruskan pemerintah pusat agar sejalan dengan cita-cita bangsa Indonesia merdeka.
PRRI hanya menginginkan perbaikan dalam tubuh pemerintah dan tentara yang menurutnya tidak adil dan telah terkontaminasi oleh faham-faham komunis. Dilihat dari sini kita akan melihat bahwa PRRI merupakan suatu perjuangan untuk melaksanakan cita-cita bangsa Indonesia untuk menjadi bangsa yang demokratis yang memiliki pemerintahan yang adil. Hanya saja Pemerintah Pusat beranggapan lain. Pemerintah Pusat menganggap Padang tidak lagi memiliki hak untuk mengkoreksi pemerintah pusat. Jika ingin mengkoreksi ada jalur tersendiri. Rakyat bisa menyalurkannya lewat wakil-wakilnya, namun pada masa itu jalur itu memang kurang dapat berjalan dengan baik. Akibatnya pemerintah pusat menganggap gerakan ini sebagai gerakan pemberontakan. Anggapan ini diperkuat dengan indikasi adanya bantuan Amerika Serikat pada PRRI (walau saat pergolakan terjadi bantuan dihentikan). Tanpa berpikir panjang Pemerintah Pusat melakukan penumpasan.

SHARE ON:

Hallo Readers, kenalin gw Rizqi Irfansyah, pemilik blog sederhana ini. Berharap apa yang tertulis di blog sederhana ini bisa menjadi informasi yang bermanfaat untuk saya pribadi dan untuk pembaca yang kebetulan kesasar :)

    Blogger Comment

0 komentar:

Post a Comment