Bursa Efek/ Stock Exchange
Apa yang dimaksud dengan Bursa Efek/ Stock Exchange ?
Bursa Efek merupakan tempat pertemuan pencari modal dengan pihak yang memiliki uang dengan tujuan investasi. Sederhananya, Bursa Efek/ Stock Exchange bisa
dibilang sebagai pasar hanya saja yang diperjual belihan bukanlah
barang seperti halnya pasar umum. yang diperjual belikan Bursa Efek/ Stock Exchange adalah surat berharga kepemilikan modal yang berupa saham, obligasi, dan surat berharga lainnya.
Di Indonesia hanya Bursa Efek Indonesia (BEI) yang diakui oleh pemerintah sebagai Bursa Efek/ Stock Exchange yang sah di bawah pengawasan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan atau disingkat BAPEPAM-LK,.........kita hanya sering mengenalnya sebagai Bapepam.
Ada yang unik nih pada pasar jenis ini,.....pada pasar ini penjual dan
pembeli tidak langsung bertemu. Pertemuan antara perusahaan pencari
modal (emiten) dengan calon investor dilakukan melalui perantara
(pialang saham atau broker), melalui broker ini investor
atau emiten memberi perintah (memberi order) kepada broker untuk menjual
atau membeli surat berharga di pasar modal.
Apa saja yang diperjual belikan di Bursa Efek/ Stock Exchange ?
Secara garis besar surat berharga yang diperjual belikan di Bursa Efek/ Stock Exchange terdiri atas :
- Saham/ stocks Saham / stocks merupakan bukti pemilikan perusahaan seseorang karena telah menyetor penyertaan modal. Dalam hal ini, pemegang saham berhak atas bagian laba sebanding dengan persentase modal yang ia setorkan terhadap modal perusahaan seluruhnya. Bagian laba yang diperoleh oleh pemegang saham disebut deviden yang dibagikan biasanya setahun sekali pada Rapat Umum Pemegang Saham.
- Obligasi/ bonds Obligasi/ bonds merupakan bukti peminjaman modal jangka panjang antara perusahaan emiten dengan obligor (pemegang obligasi atau pemilik modal yang membeli obligasi perusahaan).Berbeda dengan saham, obligor hanya merupakan surat hutang jangka panjang sebuah perusahaan dan bukanlah serat kepemilikan perusahaan. Jadi disini ketika seluruh hutang perusahaan terpenuhi maka tuntaslah segala urusan perusahaan dengan para pemegang obligasi. Obligor atau sebutan bagi pemegang obligasi memiliki hak lebih dibandingkan pemegang saham dalam hal pengembalian modal. Bahkan ketika perusahaan mengalami kebangkrutan, obligor memiliki hak untuk lebih didahulukan atas hasil lelang aset-aset perusahaan. Laba yang diperoleh obligor atas balas jasa penyetoran modal dengan membeli obligasi desebut bunga obligasi.
Contoh Saham/ stocks Contoh obligasi/Bonds
0 komentar:
Post a Comment